Powered By Blogger

Kamis, 24 November 2011

HUBUNGAN ETIKA PROFESI DENGAN NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI


PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
1.   Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
2.   Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
3.   Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
4.   Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya


CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1.   Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2.   Suatu teknik intelektual
3.   Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4.   Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5.   Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6.   Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7.   Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8.   Pengakuan sebagai profesi
9.   Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10.               hubungan yang erat dengan profesi lain


TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah:
1.   Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2.   Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3.   Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4.   Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.   Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6.   Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

ETIKA PROFESI
Etika Profesi: etika moral yang khusus diciptakan untuk kebaikan jalannya profesi yang bersangkutan, karena setiap profesi mempunyai identitas, sifat/ciri dan standar Profesi tersendiri, sesuai dengan kebutuhan Profesi masing-masing.
ETIKA PROFESI
Kata etik atau etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standard yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan  pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan "self control", karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui
rangkaian tindakan sehari-hari. Etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama Etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

KODE  ETIK  AKUNTAN  INDONESIA
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Para akuntan di Indonesia sudah sejak lama memiliki kode etik bagi paraanggotanya. Ketentuan terakhir yang disetujui pada Kongres ke VII IAI diBandung tanggal 20 September 1994 berisi butir-butir ketentuan yang berasaldari ketentuan Kode Etik sebelumnya yaitu yang disusun pada Kongres ke VI IAIdengan beberapa perubahan. Kode etik terakhir ini terdiri dari 2 bagian besaryaitu bagian utama yang memuat Bab-Bab mengenai Aturan Perilaku,Pelaksanaannya, Supplemen, Penyempurnaan, Penutup dan Pengesahan, sertabagian lainnya yang pada hakekatnya memuat rincian dari bagian utama tadidengan nama Pernyataan Etika Profesi.Rumusan yang telah disusun pada Kongres VII IAI terdiri dari PernyataanEtika Profesi 1 s/d 6.
Substansi kode etik Indonesia mencakup berbagai aturan yang berkaitandengan perilaku yang diharapkan dari para akuntan. Secara garis besar aturantersebut meliputi hal-hal yang berkaitan dengan:


- Kepribadian
- Kecakapan profesional
- Tanggung jawab
- Ketentuan Khusus
Mengenai Pernyataan Etika Profesi, yang sudah disusun adalah :
- Integritas, obyektivitas dan independensi
- Kecakapan profesional
- Pengungkapan informasi rahasia klien
- Iklan bagi Kantor Akuntan Publik
- Perpindahan staf/partner dari satu kantor akuntan ke kantor akuntan lain
Perlu kiranya dikemukakan bahwa kode etik akuntan untuk bagian yangterbesar berlaku baik bagi akuntan publik maupun akuntan yang bekerja dibidang-bidang lain selama yang bersangkutan adalah anggota Ikatan AkuntanIndonesia.

NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI
norma pemeriksaan akuntan (NPA). NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya  dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma  pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.
1. Norma umum l
Norma umum terdiri dari 3 norma:
a.   Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup sena berkeahlian sebagai auditor.
b.   Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap mental yang independen hams senantiasa dipenahankan oleh auditor.
c.    Auditor hams menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan akuntan.

2. Norma pelaksanaan pemeriksaan
a.   Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan asisten auditor, jika ada, hams memperoleh pengawasan yang memadai.
b.   Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus  didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
c.    Bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konñrmasi untuk digunakan sebagai dasat  pemyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.

3. Norma pelaporan
Nonna pelaporan terdiri atas 4 norma:
a.   Laporan akuntan harus mengandung pemyataan apakah laporan keuangan disajikan  menurut prinsip akuntansi yang lazim.
b.   Laporan akuntan hams men gidentiñkasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi  yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
c.    Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
d.   Laporan akuntan hams menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan.
Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan-alasannya hams dinyatakan. Jika nama  auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai batas- batas tanggungjawab yang dimiliki auditor tersebut.


Adanya norma-norma tersebut ditujukan untuk menjamin suatu kínerja auditor pada penugasan pemeriksaannya. Contoh pertama adalah adanya persyaratan mengenai kecakapan teknis sebagai auditor. Maksud persyaratan ini adalah bahwa auditor harus memiliki latar  belakang pendidíkan akuntansi pada perguruan tinggi, memilikí pengalaman di bidang auditing, pengetahuan mengenai industri dimana klien beroperasi, mengikuti program  pendidíkan berkesinambungan dan lain sebagainya.

Konsep independensí mungkin merupakan konsep yang paling penting di bidang pemeriksaan keuangan. Seorang auditor tidak hanya dituntut untuk bersikap independen (be independent), namun juga harus berpenampilan independen (appear to be independent).  Acap kali akuntan publik memberikan jasa penyusunan laporan keuangan klien, atau yang lebih dikenal dengan istilah kompilasi. Pada bentuk penugasan ini, akuntan publik berperan sebagai penyusun laporan keuangan. Fungsi penyusun laporan keuangan ini berbeda dengan fungsi akuntan publik sebagai penguji laporan keuangan. Akuntan publik tidak harus independen dalam menjalankan fungsi yang pertama, sedangkan untuk fungsi yang kedua  akuntan publik hams senantiasa mempeiïahankan sikap mental independen.

Norma­norma tersebut diatas berkaìtan erat dengan konsep­konsep dalam pemeríksaan
akuntan :
1. Norma umum berkaitan dengan konsep independensi, etika perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati-hati.
2. Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti
3. Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.


Norma pemeríksaan akuntan dalam perkembangannya mengalami banyak kritik, terutama
dalam 2 hal:
a. Norma-norma tidak cukup spesifik
b. Norma-nonna tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pada tahun 1986 dikeluarkan “Attestation  Standars” yang merupakan pengembangan dati norma yang sebelumnya.



Senin, 10 Oktober 2011

Profesi Akuntansi

Profesi akuntansi
1.      Profesi akuntan local
a.      Akuntan pendidik
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) adalah pendidikan tambahan pada pendidikan tinggi setelah program sarjana Ilmu Ekonomi dalam program studi akuntansi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 179/U/2001 tanggal 21 November 2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi.
PPAk diselenggarakan di perguruan tinggi sesuai dengan persyaratan, tata cara dan kurikulum yang diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Lulusan pendidikan profesi akuntansi berhak menyandang gelar profesi Akuntan, disingkat Ak

b.      Akuntan non pendidik
-          Akuntan publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik (lihat di bawah) di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah. Perizinan akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.      Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
b.      Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
c.       Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
d.      Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
e.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f.        Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
g.      Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
h.      Menjadi anggota IAPI.
i.        Tidak berada dalam pengampuan.
j.        Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Aktivitas KAP meliputi ;
o   Jasa Akuntansi dan Pembukuan (keuangan)
o   Jasa Perpajakan
o   Jasa Konsultasi Manajemen

2.      Profesi akuntan international
a.      CFA (The Chartered Financial Analyst)
Menjadi charterholder calon CFA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
1.        Lengkapi Program CFA (penguasaan kurikulum CFA saat ini dan melewati serangkaian pemeriksaan tiga enam jam)
2.        Memiliki gelar sarjana (atau setara) dari lembaga terakreditasi
3.        Memiliki empat tahun (48 bulan) dari pengalaman kerja yang berkualitas (atau kombinasi dari pendidikan dan pengalaman kerja dapat diterima oleh CFA Institute)
4.       Menjadi anggota CFA Institute dan berlaku untuk keanggotaan untuk masyarakat setempat anggota CFA
5.        Patuhi Kode Etik CFA Institute dan Standar Perilaku Profesional
6.       Independen persyaratan lain untuk menjadi seorang charterholder, Program CFA mengambil rata-rata empat tahun sekali untuk calon yang memenuhi syarat.

b.      CGA (Certified General Accountant)
Sebuah CGA adalah akuntansi profesional dengan keahlian di bidang keuangan, perpajakan, strategi bisnis, audit, manajemen dan kepemimpinan bisnis. CGAs harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman dan pemeriksaan didirikan, dan secara teratur ditingkatkan, oleh CGA-Kanada. CGA-Kanada memiliki 47.500 anggota dan 25.500 siswa pada tahun 2009, sehingga tumbuh dan tercepat kedua terbesar akuntansi sebutan profesional di Kanada. Program CGA studi profesional yang ditawarkan di Kanada, Bermuda, Karibia, Hong Kong dan daratan Cina. CGAs bekerja di seluruh dunia dalam industri, perdagangan, keuangan, pemerintah, praktik publik dan sektor tidak-untuk-keuntungan.


c.       CIA (Certified Internal Auditor)
adalah sebutan profesional utama yang ditawarkan oleh The IIA. Penunjukan CIA adalah yang diakui secara global sertifikasi untuk auditor internal dan merupakan standar dengan mana individu dapat menunjukkan kompetensi dan profesionalisme di bidang audit internal. Produktif kualifikasi CIA dimaksudkan untuk menunjukkan pengetahuan profesional dari profesi audit internal. CIAS yang diperlukan untuk mengambil kursus pendidikan berkelanjutan. Banyak CIAS saat ini manajer senior yang Audit internal, Wakil Presiden, Direktur dan Kepala Eksekutif Audit di atas perusahaan-perusahaan MNC global yang mengemudi fungsi audit internal di perusahaan masing-masing.

d.      CPA (Certified Public Accountant)
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktik akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle's) dalam melaksanakan praktik akuntansi. Sedangkan untuk praktik auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para akuntan publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan. Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
CPA adalah gelar bagi akuntan yang telah lulus Uniform Certified Public Accountant Examination dan telah menempuh pendidikan di beberapa negara dan persyaratan pengalaman untuk sertifikasi sebagai CPA. Seseorang yang telah lulus ujian namun belum terpenuhi syarat pengalamannya maka belum diizinkan sebagai “CPA Aktif”. Dinegara bagian AS lainnya, hanya CPA yang dapat memberikan pendapat terhadap laopran keuangan. Banyak negara memiliki tingkat akuntan yang lebih rendah dari CPA , biasanya disebut PA (Public Accountant). Banyak negara yang melarang untuk penggunaan sebutan CPA atau PA apabila seseorang bersertifikasi sebagai SPA atau PA bukan dinegara tersebut. Akibatnya dalam banyak kasus, banyak CPA dinegara yang satu tidak dapat menggunakan sertifikat CPAnya di negara lain, sampai diturunkan izin dari negara yang bersangkutan.
Layanan yang disediakan oleh CPA. Fungsi utama CPA adalah memenuhi semua hal berhubungan dengan akuntan publik dan layanan jaminan. Dalam layanan jaminan, dikenal juga sebagai jasa audit keuangan, CPA membuktikan kewajaran pengungkapan, kebebasan dari salah saji meterial dan kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) dalam laporan keuangan. CPA juga dapat digunakan oleh perusahaan swasta, dalam fungsi keuangan seperti sebagai Chief Financial Officer (CFO) atau manajer keuangan. CPA dalam bentuk ini tidak menyediakan layanan kepada masyarakat secara langsung.
Banyak anggota CPA berfungsi sebagai konsultan bisnis, masuk dalam industri kecil, menengah atau bahkan dalam pajak dan departemen audit.
Untuk menjadi seorang auditor di Amerika Serikat, calon auditor harus lulus tes Uniform Pemeriksaan Akuntan Publik Bersertifikat (Uniform CPA Exam), yang ditetapkan oleh American Institute Certified Public Accountant (AICPA) dan dikelola oleh Asosiasi Nasional Dewan Akuntansi Negara (NASBA). CPA didirikan pada tanggal 17 April 1896.

e.      CA (Chartered Accountant)
Chartered Accountant adalah akuntan pertama yang membentuk suatu badan profesional, yang didirikan di Inggris pada 1854. Society Edinburgh Akuntan (1854), Institut Glasgow Akuntan dan Aktuaris (1854) dan masyarakat Aberdeen Akuntan (1867).
Akuntan Chartered bekerja di semua bidang bisnis dan keuangan. Beberapa terlibat dalam pekerjaan akuntan publik, yang lain bekerja di sektor swasta dan beberapa yang dipekerjakan
oleh badan pemerintah. Institut Akuntan Chartered mengharuskan anggota untuk melakukan tingkat minimum pengembangan profesional berkelanjutan untuk tetap di depan rekan-rekan mereka. Mereka menfasilitasi kelompok-kelompok minat khusus - memimpin pemikiran akademik dan profesional dalam akuntansi. Mereka memberikan dukungan kepada anggota dengan menawarkan jasa konsultasi, helplines teknis dan perpustakaan teknis. Mereka menawarkan kesempatan untuk jaringan profesional dan karir dan pengembangan bisnis


Sumber :